PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Nahas dialami dua pemuda asal kota nanas. Diduga terlalu asyik main handphone (Hp) di pinggir rel kereta api (KA), tubuh keduanya kena senggol. Berujung maut.
Kedua korban, SW (18), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai dan temannya, AR (25), warga Jalan ex Stasiun, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, kejadian yang menewaskan dua pemuda ini Minggu (18/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya di rel KA Km 329 + 4/5 Kelurahan Cambai, Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus W mengatakan, ada seorang warga tak jauh dari lokasi kejadian melihat kedua korban duduk di atas rel.
“Kata saksi, kedua korban duduk di sana sambil memainkan handphone," ujarnya, Senin (19/2). Lalu datang KA Babaranjang dari arah Prabumulih menuju Palembang. Kemudian terdengar suara KA menabrak sesuatu. "Setelah dilihat ke lokasi, 2 korban sudah tergeletak dengan kondisi tak bernyawa dengan luka luka parah. Saksi melapor kepada Polsek Cambai," terangnya.
BACA JUGA:Ini Dia Arti 7 Mitos Tabrak Kucing Oleh Pengendara, Benarkah Pertanda Sial?
BACA JUGA:Tabrak Lari, 2 Orang Tewas Ditempat, Polisi: Kita Akan Lacak Melalui Kamera ETLE
Selanjutnya, petugas mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Kota Prabumulih. "Kita sudah mencatat identitas kedua korban, mengamankan barang bukti dan memasang police line di sekitar TKP," beber Iptu Agus.
Agus mengungkapkan kalau TKP merupakan daerah dekat pemukiman yang dekat dengan pelintasan kereta api Babaranjang. "Pihak keluarga sudah ikhlas dan langsung memakamkan kedua korban setelah dimandikan di RSUD Prabumulih," terangnya.
Sebelumnya, Manager Humas Divre III Sumsel, Aida Suryanti mengimbau kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan Aida, pada UU nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Juga UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Bus Putra Remaja Tertabrak Kereta Batu Bara di OKU Timur, Berputar Tidak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:2 Pelajar SMP Pengendara Motor Tertabrak KA, 1 Tewas, Prajurit TNI Sigap Evakuasi Korban
Dalam Pasal 114 disebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Kami berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi pelintasan KA sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman dan patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Aida.(chy/)