PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pengalaman membeli baju dari toko online yang dialami Jordi Andanu (23), bisa jadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Tertipu dari membeli baju senilai Rp100 ribu, hingga membayar pajak hingga Rp15 juta.
Korban menceritakan, Rabu 7 Februari 2024 dia memilih-milih baju kemeja dari beberapa akun toko online.
Dapatlah di akun Farzah Shirt, satu baju kemeja seharga Rp50 ribu. “Saya mau beli dua, jadinya Rp100 ribu,” ucapnya, melapor ke Polrestabes Palembang, Jumat siang 9 Februari 2024.
Lalu korban menghubungi nomor WhatsApp toko online tersebut, soal ukuran baju dan cara pembayarannya.
BACA JUGA:Waspadai 4 Modus Penipuan di Saat Belanja Online
BACA JUGA:4 Barang yang Sebaiknya Tidak Kamu Beli Saat Belanja Online, Terlalu Berisiko!
Ternyata tidak bisa cash on delivery (COD), sehingga korban harus mentransfer lebih dulu agar baju itu dipacking dan dikirimkan.
Selang beberapa haari kemudian, ada yang menghubungi korban. Mengaku dari pegawai Bea Cukai, menginformasikan barang pesanan korban tertahan di bandara.
Paket barang tidak bisa diambil, karena tidak memiliki izin atau illegal. Korban sendiri bingung, padahal yang dipesannya hanya baju kemeja.
“Saya langsung menelpon Farzah Shirt tadi, karena tidak bisa mengambil barang sebelum diurus pajaknya. Saat itu pemilik toko online itu menyuruh saya menalangi dulu,” sesal korban.
BACA JUGA:4 Tips Memastikan Keaslian Produk saat Belanja Online
BACA JUGA:Awas Penipuan! Ini 7 Tips Aman Belanja Online
Selanjutnya korban menghubungi lagi, pelaku yang mengaku dari Bea Cukai itu. Kali ini dia mengatakan kalau pajak tidak dibayar, korban akan diproses hukum.
Merasa cemas dan ketakutan, seketika itulah korban mulai menuruti apa saja perintah pelaku tersebut.
“Saya sampai empat kali transfer, totalnya sekitar Rp15 juta,” ungkap korban.