Minta Kosongkan Lahan MTsN 1-MIN 1, Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Layangkan Gugatan

Rabu 07 Feb 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

Ia menceritakan asal usul kepemilikan tanah milik Yayasan Ksatria Bukit Siguntang tersebut. Yayasan berdiri 2 September 1965 dengan nama Jajasan Mesdjid Kesatria Bukit Siguntang Palembang berdasarkan Akta No.1 yang dibuat notaris Aminus SH.

Lalu terjadi perubahan nama menjadi Yayasan Masjid Al-Jihad pada  8 Agustus 2021 dengan Akta No. 27 dan terakhir kembali menjadi Yayasan Ksatria Bukit Siguntang pada 7 Maret 2023 dengan Akta No. 12.

Pada 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 meter persegi di Jalan Gelatik Komplek PCK Sungai Bendung 9 Ilir Palembang.

Lalu tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D. IV Kecamatan Ilir Timur 1 seluas 9.040 meter persegi. 

"Proses tukar guling ini baru disahkan berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 117 dan Akta Pelepasan Hak No. 116 yang dibuat notaris Darbi SH di Palembang pada 30 Maret 1976, diketahui pihak yayasan dengan ahli waris H Mohammad Soleh," katanya.

Selanjutnya pada 1973, Kepala Kantor Kemenag Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib). 

"Setelah mendapat persetujuan pinjam pakai di bawah tangan, dibangunlah gedung MIN Teladan Palembang yang merupkan cikal bakal MIN 1 Palembang," katanya.

Seiring waktu, berdiri juga MTSN 1 Palembang tanpa seizin yayasan. "Dalam surat permohonan mereka hanya mau membangun MIN saja, tapi nyatanya membangun MTs juga bahkan tanpa kompromi dan izin pihak yayasan selaku pemilik tanah," tegasnya.

Tim kuasa hukum Yayasan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Dr Saipuddin Zahri SH MH, Dr Mulyadi SH MH, Muhammad Daud Dahlan SH MH, Doni Effendi SH MH, Nusmir SH MH SE CTL, A Rizal SH, Eka Sulastri SH dan Adi Hendra SH telah melayangkan gugatan ke PN Palembang Kelas I A Khusus

BACA JUGA:Police Goes to School Sambangi MTS N 1, Beri Edukasi Sadar Lalin

BACA JUGA:Kemenag Sediakan 80 Beasiswa Bagi Mahasiswa Khonghucu Pada 2024, Gaskeun Daftar!

"Gugatan tersebut sudah didaftarkan pada 6 Februari 2024 dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024," katanya. Sebagai tergugat I Kepala Kantor Kemenag Palembang, tergugat II Kakanwil Kemenag Sumsel, tergugat III MIN 1 Palembang dan tergugat IV MTsN1 Palembang. 

"Dalam gugatan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan agar siapa saja yang menguasai tanah tersebut agar segera mengosongkannya," tegasnya. (bsw)

 

Kategori :