Tanpa Gugatan, Tunggu Surat MK
Aldi Ardiansyah--
MARTAPURA,SUMATERAEKSPRES.ID - Penetapan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur terpilih dalam Pilkada 2024 masih menunggu surat Mahkamah Konstitusi (MK). “Meski tidak ada gugatan hasil Pilkada OKU Timur, penetapan bupati-wakil bupati terpilih tetap menunggu surat MK,” ujar Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Aldi Ardiansyah, kemarin.
Dikatakan, surat keputusan MK tersebut nanti yang menerangkan bahwa Pilkada OKU Timur tidak ada sengketa. “Memang Pilkada 2024 ini tinggal satu tahapan lagi, yakni penetapan bupati-wakil bupati terpilih,” ujarnya.
BACA JUGA:Pesta Narkoba di Pantai Dikejutkan Kedatangan ’Anak Beruang’, Pelaku Curanmor Ini Pasrah
BACA JUGA:Drag Race Jadi Sarana Rekreasi
Sebelumnya KPU OKU Timur telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pilkada OKU Timur 2024. Dalam hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilihan Bupati OKU Timur Pilkada 2024, pasangan calon nomor urut 02 Ir H Lanosin MT MM dan HM Adi Nugraha Purna Yudha SH (Enos-Yudha) memperoleh 243.590 suara.
Kemudian pasangan calon bupati dan wakil bupati OKU Timur nomor urut 02, Fery Antoni SE dan Dr Herly Sunawan SH (Fery-Herly) memperoleh 136.191 suara. Dengan suara sah sebanyak 379.781, sedangkan suara tidak sah 9.986 suara. Jadi total suara sah dan tidak sah 389.767 suara.
Seperti diketahui KPU RI mengeluarkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, baik Pilkada Gubernur maupun Pilkada Bupati/Wali Kota. Jadwal dan tahapan pilkada baik Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Pilkada Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam jadwal tersebut, penetapan calon terpilih paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Regis-trasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Sedangkan peng-usulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lambat 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (lid)