Minta Kosongkan Lahan MTsN 1-MIN 1, Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Layangkan Gugatan

Rabu 07 Feb 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID– Lahan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 dan Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) 1 Palembang dipermasalahkan.

Kedua madrasah itu bersama Kanwil Kemenag Sumsel dan Kemenag Palembang digugat Yayasan Ksatria Bukit Siguntang. 

BACA JUGA:Lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang Jadi Sengketa, Kemenag Sumsel Buka Suara Soal Asal Usulnya

BACA JUGA:Gugatan Tanah Yayasan Gegerkan 2 Sekolah Favorit di Palembang, MTsN 1 dan MIN 1 Terancam Digusur

Yayasan ini yang mendirikan Masjid Al-Jihad di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.  

Dewan Pembina Yayasan, H Zulfikri Simin mewakili Ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang H Hibsah Ridwan mengatakan, pihaknya menggugat empat institusi tersebut lantaran hingga kini tidak ada itikad baik.

Katanya, gugatan dilayangkan status tanah yang dipinjam pakai oleh MTsN 1 dan MIN 1 Palembang untuk gedung sekolah.

"Dalam surat permohonan yang diajukan Kemenag Kota Palembang pada saat itu, ada catatannya.

Bahwa tanah tersebut masih dapat dipakai oleh (MIN, red) selama masih dibutuhkan dan belum mampu membeli tanah sendiri," katanya.

Setelah 50 tahun meminjam pakai tanah milik yayasan, ternyata selain MIN sudah berdiri MTsN 1 Palembang.

Yayasan Ksatria Bukit Siguntang menilai kedua madrasah ini sudah mampu membeli tanah sendiri. Selain karena murid dua madrasah itu sudah banyak, juga menjadi madrasah favorit di Palembang.

"Oleh karena itu kami minta tanah yayasan tersebut dikembalikan. Yayasan ingin mengambil kembali tanah tersebut, karena akan dilakukan pengembangan dan perluasan. Salah satu ingin membangun tempat Tahfiz Alquran," ujarnya.

Kata Zulfikri,  dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang sudah melakukan langkah persuasif agar tanah dikembalikan kepada yayasan.

Dengan melayangkan 3 kali surat. Tapi Zulfikri mengatakan ada tanggapan dan respons dari pihak tergugat yakni Kemenag Palembang, Kanwil Kemenag Sumsel, MTsN 1 dan MIN1 Palembang. 

"Karena itulah kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang melalui kuasa hukum kami dari kantor Dr Saipuddin Zahri SH MH dan kawan-kawan," jeasnya.

Kategori :