Lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang Jadi Sengketa, Kemenag Sumsel Buka Suara Soal Asal Usulnya

Rabu 07 Feb 2024 - 15:34 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Alfery

Terkait pihak yayasan yang sudah mengadukan ke Pengadilan, pihaknya atas nama pemerintah dan pelaksana negara akan menghadapi proses hukum di persidangan. Sejengkalpun tanah Pemerintah diambil, kita harus berjuang dan pertahankan, kami siap mempertahankannya," tegasnya. 

BACA JUGA:Proses Mediasi Sengketa Lahan antara Masyarakat Desa dan PT Aditarwan Terus Digalakkan oleh Pemkab Lahat

BACA JUGA:Menimalisir Sengketa Tanah di 18 Kecamatan, Pemkot, Polrestabes dan BPN sepakat mengunakan ODMn

Diberitakan sebelumnya, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1, Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) 1, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palembang dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (KanwilKemenag) Provinsi Sumatera Selatan digugat ke Pengadilan oleh Yayasan Kesatria Bukit Siguntang atas kepemilikan lahan bangunan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang.

Tim kuasa hukum, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H., Dr. Mulyadi, S.H., M.H., Muhammad Daud Dahlan, S.H., M.H., Doni Effendi, S.H., M.H., Nusmir, S.H., M.H, SE, CTL, A. Rizal, S.H, Eka Sulastri, S.H dan Adi Hendra, S.H. melayangkan gugatan ke PN Palembang Kelas I A Khusus pada tanggal 6 Februari 2024 dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024.

"Didalam gugatan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan agar siapa saja yang menguasai diatas tanah tersebut agar dikosongkan," tegasnya.

Kategori :