Iptu Vulton Duduk Sebagai Terdakwa, Tipu Teman SMA Rp225 Juta dari Janji Proyek

Selasa 30 Jan 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Iptu Vulton Matheos yang terjerat kasus penipuan proyek terhadap temannya semasa SMA, menjalani sidang perdana di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 30 Januari 2024. Terdakwa menerima dan tidak keberatan, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saudara Vulton Matheos anggota polisi ya? Apakah saudara menerima dan membaca surat dakwaan ini,” tanya majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH, kepada terdakwa Vulton Mathoes, kemarin.

“Benar Yang Mulia, saya sudah menerima surat dakwaan, dan tidak keberatan,” jawab terdakwa Vulton Matheos, mantan Perwira Pertama (Pama) Polres OKU, yang sudah dimutasi ke Polda Sumsel.

Selanjutnya hakim menutup dan menunda sidang pekan depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Rencana ada 3 saksi yang akan dihadirkan JPU Kejati Sumsel. Termasuk di antaranya saksi korban, Yulian Rais.

Diketahui dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah mendakwa terdakwa Vulton Matheos dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dalam dakwaan disebutkan awalnya terdakwa Vulton dan korban Yulian bertemu dalam temu alumni SMA.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Sarimuda Ungkap Hal Ini ke Wartawan, Simak Pernyataannya

BACA JUGA:90 Pegawai Selesai Diperiksa Dewas, KPK Naikkan Kasus Pungli ke Penyidikan. 3 Orang Segera Sidang, Siapa?

Dalam acara di sebuah kafe di Palembang, Januari 2022, terdakwa menawarkan korban proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan nilai Rp1,5 miliar. Dengan iming-iming keuntungan proyek bagi dua.

Mengingat teman SMA-nya itu profesi anggota Polri sudah pangkat perwira, korban percaya saja dan setuju. Terdakwa awalnya minta dikirimkan uang Rp10 juta, sebagai tanda keseriusan korban untuk mendapatkan proyek yang ditawarkan.

Seminggu kemudian, terdakwa Vulton minta kirim kembali uang  Rp215 juta. Korban kemudian meminta terdakwa membuat kuitansi serah terima uang total Rp225 juta. Disaksikan saksi Dedi Hermansyah, bertempat di rumah korban. 

Satu bulan kemudian, akhir Februari 2022 korban menanyakan janji proyek yang ditawarkan terdakwa. Namun terdakwa beralasan belum ada pencairan uang proyek. Begitu ditanyakan beberapa bulan kemudian, jawabannya masih sama. 

BACA JUGA:Belum Disidang, Tersangka Curat Talang Sejemput Hirup Udara Bebas, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Kasus KONI Sumsel, Fokus Pihak Ketiga Pengadaan Peralatan 24 Cabor

Merasa dipermainkan dan ditipu, pada akhirnya korban melaporkan teman sekolahnya itu ke SPKT Polda Sumsel pada 8 Juli 2023. Selain pidana umum, Vulton juga dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Sehingga dia menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, 22 November 2023 lalu. (seg/air)

 

Kategori :