Jaksa Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Kasus KONI Sumsel, Fokus Pihak Ketiga Pengadaan Peralatan 24 Cabor

Proses sidang kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan Dana Hibah, serta kasus pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel terus bergulir.Foto: Nanda/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses sidang kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan Dana Hibah, serta kasus pengadaan barang dan deposito KONI Sumsel terus bergulir.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, pada Selasa, 23 Januari 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Kristanto Sahad SH MH.

Hadirnya empat saksi dalam sidang ini menjadi sorotan. Mereka adalah Junaidi, Ummiana, dan Ratih Kumala, yang merupakan staf KONI Sumsel, serta Ahmad Thariq, yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa.

Saksi-saksi ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret Suparman Roman, mantan sekretaris umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Akhmad Thahir, mantan ketua harian KONI Sumsel.

BACA JUGA:Film The Reckoning: Kisah Horor dan Teror Abad ke-17, Berjuang Melawan Iblis dan Tuduhan Penyihir

BACA JUGA:Masjid Agung Solihin, Bangunan Ikonik Kebanggaan Warga di Kayuagung, Apa Sih Keistimewaannya?

Ahmad Thariq, sebagai saksi kunci, menjelaskan bahwa pengadaan barang dilakukan dengan penunjukan langsung oleh KONI kepada dirinya. Pengadaan tersebut mencakup peralatan olahraga untuk 24 cabang olahraga.

"Pengadaan alat cabor itu penunjukan langsung dari KONI ke saya. Total untuk pengadaan alat 24 cabor, angkanya kontraknya sekitar Rp 2 miliar lebih," ungkap Ahmad Thariq.

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Sumsel menuduh keduanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar lebih.

JPU secara rinci menjelaskan bahwa Hendri Zainuddin, ketua KONI Sumsel, mengajukan dana hibah sebesar Rp 95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel untuk kegiatan Porprov di OKU Raya.

BACA JUGA:Waduh! Saksi Sebut Administrasi KONI Sumsel Carut Marut dan Bermasalah

BACA JUGA:Nah Gitu Dong, KONI Sumsel dan Dispora Sumsel Kompak, Begini Persiapan Mereka Tatap PON XXI 2024 di Aceh Sumut

Usulan anggaran hibah disetujui dengan alokasi dana sebesar Rp 12 miliar.

"NPHD ditandatangani oleh Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf, dengan Hendri Zainuddin, sebesar Rp 12 miliar. Saksi Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap satu kepada Gubernur CC Kadispora," jelas Jaksa.

Hendri Zainudin kemudian mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp 25 miliar. Gubernur mengeluarkan SK gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah Rp 37,5 miliar.

Dari total tersebut, baru direalisasikan sebesar Rp 35 miliar lebih, dan sisanya sebesar Rp 2 miliar lebih.

BACA JUGA:Syahrial Oesman Sudah Hadir di Pengadilan untuk Berikan Keterangan Kasus KONI Sumsel, Eh Sidang Ditunda

"Dari total dana hibah sebesar Rp 37,5 miliar, baru direalisasikan sebesar Rp 35 miliar lebih, dan sisanya sebesar Rp 2 miliar lebih," tambah Jaksa.

Terungkap pula bahwa terdakwa Suparman tidak mengacu pada mekanisme pencairan yang benar. Setiap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Suparman tidak melibatkan paraf pejabat KONI sesuai dengan SK ketua KONI Sumsel.

Terhadap perbuatan mereka, Jaksa menilai bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Atau kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Jaksa dalam pembacaan dakwaan. (Nsw).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan