Apes, IRT Ini Alami Kerugian Berlipat, Pinjaman Puluhan Juta Tak Dibayar Agunan Surat Tanah Palsu
DITIPU. Korban Puput Saputri (27) didampingi sang suami saat melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (10/12). Foto : nanda/sumeks --
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak terima telah menjadi korban penipuan, membuat Puput Saputri (27) warga Jl M Yusuf Zen Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami berang.
Diapun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan Jm (45) warga Perumnas Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).
BACA JUGA:Modus Penipuan Gadai Tanah dengan Surat Palsu, Puput Rugi Puluhan Juta Rupiah
BACA JUGA:Tergiur Promo Coklat Dubai, Ajeng Kehilangan Hingga Rp 50 Juta Akibat Penipuan Online
Terlapor diduga telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang korban sebesar Rp63 juta dan menjaminkan satu berkas surat tanah di Desa Gasing Laut, Banyuasin.
Pada saat meminjam uang terlapor menjanjikan bakal mengembalikan uang tersebut dalam tempo satu bulan.
Namun, setelah lewat dari satu bulan uang tak kunjung dikembalikan, parahnya lagi trnyata setelah diperiksa ke instansi berwenang ternyata surat tanah yang dijaminkan oleh terlapor tenyata palsu.
"Sudah lewat tempo satu bulan, belum ada kabar kemudian kami kasi keringanan lagi, tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut," ungkap korban Puput usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (10/12).
Puput mengaku jika dia sudah dilakukan upaya dengan mendatangi rumah terlapor namun, tidak membuahkan hasil.
"Dia (terlapor) sudah tidak ada dirumah yang ditempatinya, ditelpon juga tidak ada hasilnya," pungkasnya.
Sementara itu, surat tanah yang berada ditangan korban untuk dijadikan jaminan, ternyata merupakan surat tanah palsu (bodong).
"Surat tanah yang dijaminkan itu setelah dicek ternyata palsu, sebab sudah kami telusuri dan konfirmasi ke kades dan camat setempat, ternyata mereka tidak pernah Menandatangani surat tanah tersebut," jelasnya.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta, dan berharap terlapor busa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tangkap saja pak, tidak ada pintu damai lagi," pinta korban kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (10/12).