https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apes, IRT Ini Alami Kerugian Berlipat, Pinjaman Puluhan Juta Tak Dibayar Agunan Surat Tanah Palsu

DITIPU. Korban Puput Saputri (27) didampingi sang suami saat melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, kemarin (10/12). Foto : nanda/sumeks --

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Razia dan Tes Urine Bersama APH, Berantas Narkoba dan Penipuan, Ini Hasilnya!

BACA JUGA:Penipuan Modus Limbah Karet, Masrul Rugi Rp15 Juta dan Lapor Polisi Palembang

Laporan korban telah diterima petgas piket dengan dugaan penggelapan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau378.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban. "Laporannya sudah kita terima dan akan diserahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.(nsw/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan