Mau Pelihara Burung Kakatua? Ingat, Pahami Dulu Aturannya! Apa Itu?

Selasa 30 Jan 2024 - 10:57 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Meskipun demikian, ada peluang bagi masyarakat untuk memelihara burung kakatua asalkan mematuhi sejumlah syarat tertentu.

Pemerintah, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), memberikan rekomendasi dan sertifikat bagi masyarakat yang ingin memelihara burung dilindungi, dengan kategori F2. 

Hal ini sejalan dengan peraturan konservasi sumber daya alam dan ekosistem yang mengharuskan pemeliharaan satwa dilindungi dengan aturan yang ketat.

BACA JUGA:Pahami Karakteristik Kura-Kura: Dari Cangkang Pelindung dan Kaki Berkuku Tumpul Hingga Panjang Umur!

BACA JUGA:Menu Kaya Nutrisi untuk Kura-Kura: Ini Variasi Makanan yang Wajib Dicoba Agar Kura-Kura Kesayanganmu Sehat!

Satwa F2

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, spesimen hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dapat dianggap sebagai satwa yang tidak dilindungi, dengan syarat-syarat tertentu. 

Satwa generasi kedua ini biasanya berasal dari unit penangkaran yang diatur oleh pemerintah.

 Unit penangkaran harus melakukan penandaan spesimen hasil penangkaran secara permanen untuk membedakan antara sesama indukan dan anakan.

Pentingnya penangkaran yang sah dan izin resmi dari pemerintah tidak hanya berlaku untuk generasi kedua (F2), tetapi juga berlaku untuk satwa yang berasal dari hasil tangkapan dari habitat alam. 

BACA JUGA:Begini Cara Pijat PD yang Benar, Untuk Cegah dan Deteksi Kanker Payudara

BACA JUGA:Resep Sederhana dan Enak Nasi Cokot ala Rumahan, Bisa Untuk Ide Jualan!

Pelamggaran Pidana

Pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin resmi dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana.

Maka dari itu, bagi para penggemar burung kakatua, pastikan bahwa burung yang akan dipelihara memiliki status F2 yang diperoleh dari penangkaran dengan izin resmi. 

Dengan mematuhi aturan ini, kita dapat memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan satwa dilindungi di Indonesia.

Kategori :