Pengelolaan Lampu Jalan Dialihkan ke Dishub
PENGALIHAN: Dinas Perkimtan secara resmi mengalihkan pengelolaan aset PJU kepada Dinas Perhubungan Kota Palembang, kemarin.-foto: adi/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terhitung Januari 2025, pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) yang selama ini dikelola Dinas Perkimtan Kota Palembang akan beralih ke Dinas Perhubungan Kota Palembang. Untuk itu, Senin (23/12) kemarin Perkimtan melakukan penyerahan semua aset, pegawai, dan anggaran PJU ke Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Aset itu meliputi 54 ribu titik lampu jalan sebanyak 5 ribu titik yang saat ini dalam kondisi rusak dan perlu perawatan di 18 kecamatan se-Kota Palembang. Kemudian 68 pegawai mencakup tenaga PHL 44 orang, honorer non PNSD 22 orang, 2 orang berstatus ASN, dan 5 unit mobil crane serta peralatan lainnya.
Anggaran untuk PJU yang awalnya masuk Perkimtan Kota Palembang Rp110 miliar juga turut diserahkan ke Dishub Kota Palembang. “Total Rp80 miliar untuk membayar pajak ke PT PLN setiap tahun. Pajak ini berasal dari penggunaan energi listrik,” tegas Kadis Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal, kemarin. Untuk menekan pajak itu, dulu menggunakan lampu berwarna kuning harus bayar Rp6,5 miliar per bulan, setelah bertahap diganti lampu LED, pajak yang dibayar turun menjadi Rp5,3 miliar perbulan.
Adapun sisanya Rp30 miliar lagi, masing-masing Rp15 miliar untuk pemeliharaan, meliputi BBM, honor pegawai, perbaikan mobil, dan lainnya. Serta titipan dana pokok pikiran para anggota DPRD Kota Palembang. "Semua ini kita serahkan ke Dinas Perhubungan Kota Palembang sesuai aturan berlaku," lanjut mantan Camat Ilir Timur I tersebut.
BACA JUGA:Bahas Masalah Air Bersih, Lampu Jalan, Infrastruktur, Bantuan Sekolah hingga Pemakaman,
PLT Kadishub Kota Palembang, Agus Supriyanto menjelaskan pihaknya akan menitikberatkan pada perawatan PJU yang mengalami kerusakan termasuk aset yang ada secara maksimal. "Tentu kita mengupayakan semua hal yang terbaik. Dari perbaikan aset yang rusak, hingga peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai," bebernya.
PJ Walikota Palembang, DR Cheka Virgowansyah mengungkapkan anggaran yang terbatas harus dimaksimalkan OPD terkait. “Petugas harus cepat tanggap dan menanggapi keluhan lampu jalan dalam waktu 1x3 jam," ulasnya. Pelayanan cepat tanggap ini salah satunya menempatkan petugas di setiap kecamatan. Saat ada keluhan dan laporan, satgas yang ada di kecamatan bisa langsung bergerak untuk penanganan yang sifatnya sederhana.