Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.
BACA JUGA:2023, Kinerja KPK Turun Signifikan
BACA JUGA:TOK! Karir Firli di KPK Tamat, Jokowi Sudah Resmi Berhentikan
Hendra berharap LHP PKN itu dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus.
Dalam rilisnya, BPK mmenyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) kepada KPK, di kantor BPK Jakarta, Senin 15 Januari 2024.
Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK. Hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut.
1. LHP PKN atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00.
BACA JUGA:Hendra Susanto, Wong Kito yang Pernah Jual Boneka Jadi Wakil Ketua BPK RI
BACA JUGA:Hendra Susanto Jabat Wakil Ketua BPK
2. LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction (LLC) pada PT Pertamina (Persero). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction (LLC) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD113,839,186.60.
3. LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012 s.d. 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012 s/d 2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar USD60,000,000.00.
"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," jelas Hendra Susanto, dalam rilis resmi BPK RI.
Kegiatan itu juga dihadiri antara lain Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Tortama Investigasi BPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Rudi Setiawan.
BACA JUGA:Melawan Nian, Emak-Emak ‘Todong’ Wakil Ketua BPK RI
BACA JUGA:PENTING! Semua Kades Wajib Baca, Jokowi Beri Peringatan dan Bakal Turunkan BPK ke Desa
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.