https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TOK! Karir Firli di KPK Tamat, Jokowi Sudah Resmi Berhentikan

Karir Firli di KPK Tamat, Jokowi Sudah Resmi Berhentikan. FOTO: RRI--

SUMATERAEKSPRES.ID - Keputusan Presiden (Keppres) nomor 129/P Tahun 2023 menandai akhir jabatan kontroversial Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penandatanganan Keppres ini oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Desember mengikuti serangkaian peristiwa yang mencuat, mulai dari pengunduran diri Firli hingga sanksi berat yang diterimanya dari Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Keppres ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang dikirimkan pada 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023, yang diumumkan pada 27 Desember 2023. Ketiga, pemberhentian pimpinan KPK yang diatur melalui Keppres berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Firli sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebelum Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi berat terkait dugaan pelanggaran etik. Pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember.

BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya

BACA JUGA:Gara-Gara Ini Surat Pengajuan Berhenti Firli Bahuri Ditolak Presiden Jokowi. Kok Bisa?

Namun, pada 22 Desember, Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK. Firli kemudian merevisi suratnya dan mengirimkannya kembali.

Dewan Pengawas KPK, pada 27 Desember, mengumumkan hasil sidang etik yang menegaskan dugaan pelanggaran etik oleh Firli.

Hasilnya, Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j, dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Firli dijatuhi sanksi etik berat dengan rekomendasi agar mengundurkan diri.

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menegaskan bahwa sanksi Dewas tidak bertentangan dengan pengunduran diri yang diajukan Firli.

Menurutnya, pengunduran diri atas desakan Dewas merupakan dua hal yang berbeda. Firli dinilai melanggar etika karena terlibat dalam hubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang tengah ditangani oleh KPK.

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Minta Kapolda Metro Jaya Terbitkan SP3 Dugaan Pemerasan, Ini Lengkap 10 Petitumnya

BACA JUGA:Dewas KPK Simpulkan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Ini Jadwal Sidang Etiknya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan