PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan segera memanggil para tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun 2012.
Yakni setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menyerahkan Laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) perkara tersebut, kepada KPK pada Senin lalu, 15 Januari 2024.
Dimana berdasarkan laporan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp17.682.445.455,00 dalam pengadaan sistem proteksi TKI itu.
“Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
BACA JUGA:Dukung Pemulihan Keuangan Negara, Pada Temuan LHK BPK RI 2023
BACA JUGA:Hendra Susanto Dilantik jadi Wakil Ketua BPK RI, Tegaskan Tren Karir Positif Warga Sumsel
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Mereka adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali).
Lalu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di J Merdeka, atau Jl Taki Niode IPILO Gorontalo.
BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg
Kasus yang sedang diusut ini terjadi pada 2012. Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, masih menjabat sebagai Menakertrans.
Pada September 2023, KPK telah memeriksa Cak Imin untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Proyek pengadaan sistem proteksi TKI dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.