Tahap 2 Kasus LRT: Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan BB Rp22 Miliar ke Kejari
Penyerahan tersangka dan barang bukti Rp22 miliar kasus LRT Sumsel dilakukan Kejati ke Kejari Palembang. Foto: budiman/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap 2 penyerahan Tersangka dan Barang bukti Ke Penuntut Umum Kejari Palembang dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana LRT Sumsel 2016 - 2020. Kamis 28 November 2024.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan pihaknya melakukan tahap 2 yakni penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.
Keempatnya inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lalu inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja. "Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan pakjo Palembang," katanya
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadis dan Sekretaris Dishub Kominfo Terkait Kasus Korupsi LRT
Sementara untuk barang bukti akan dititipkan uang kepada penuntutut umum senilai Rp 22 Miliar Lebih untuk barang buktinsaat persidangan nanti. "Total barang bukti uang sebesar Rp 22.591.320.000, merupakan barang bukti dari tersangka BHW selaku dirut
PT. Perentjana Djaja yang diduga melakukan suap," pungkasnya.
Untuk diketahui, 5 tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus Dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.
Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi LRT
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi LRT
Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9) lalu.
Dan kembali menyusul ditetapkan satu tersangka yakni Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono Kemenhub RI,