Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadis dan Sekretaris Dishub Kominfo Terkait Kasus Korupsi LRT
Kejati Sumsel terus mendalami kasus korupsi proyek LRT Sumsel dengan memeriksa mantan pejabat Dishub Kominfo sebagai saksi. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengungkapkan bahwa tiga saksi yang hadir. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel yang berlangsung dari 2016 hingga 2020.
Proses pemeriksaan ini dilakukan secara intensif untuk mendalami lebih jauh keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Pada Senin, 18 November 2024, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Sumsel, bersama beberapa pejabat lainnya, dipanggil untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Klarifikasi Kasus Novi yang Siram Air Keras ke Penguntitnya
BACA JUGA:BKPP OKI Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Periode II, Sediakan 580 Formasi hingga 31 Desember
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengungkapkan bahwa tiga saksi yang hadir adalah MW, yang menjabat sebagai Kadishub dan Kominfo Sumsel pada 2013-2015, UI sebagai Sekretaris Dishub dan Kominfo pada 2013-2019, serta FNR, staf perencanaan Dishub dan Kominfo Sumsel pada 2013.
"Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda sekitar 20 pertanyaan untuk setiap saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan," jelas Vanny.
BACA JUGA:Cairkan Rp140.000/Hari dengan Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaik 2024, Begini Caranya!
BACA JUGA:Bagi Rapor 20-21 Desember, Inilah Jadwal Libur Akhir Tahun Semester 1 2024-2025
Pemeriksaan saksi-saksi ini akan terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan lima tersangka, termasuk mantan petinggi PT Waskita Karya, Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta sejumlah pihak terkait di PT Perentjana Djaja.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan LRT yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, hingga mencapai Rp1,3 triliun.
BACA JUGA:Pedoman Upacara Hari Guru 25 November 2024
Penyidik Kejati Sumsel bertekad untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.