Tahap 2 Kasus LRT: Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan BB Rp22 Miliar ke Kejari
Editor: Novis
|
Kamis , 28 Nov 2024 - 12:33
Penyerahan tersangka dan barang bukti Rp22 miliar kasus LRT Sumsel dilakukan Kejati ke Kejari Palembang. Foto: budiman/sumateraekspres.id--
Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.