https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tahap 2 Kasus LRT: Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan BB Rp22 Miliar ke Kejari

Penyerahan tersangka dan barang bukti Rp22 miliar kasus LRT Sumsel dilakukan Kejati ke Kejari Palembang. Foto: budiman/sumateraekspres.id--

Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan