Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejari Palembang, penasihat hukum kedua terdakwa, Nala Praya SH menyatakan akan melakukan eksepsi. "Kami eksepsi Yang Mulia," kata Nala Praya.
"Baik kami berikan waktu pekan depan untuk menyampaikan eksepsi, silakan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum," kata Hakim Ketua Edi Cahyono SH MH. menutup persidangan.
Gerebek 4 Persil Amankan 5 Pelaku
Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek beberapa lorong di Tangga Buntung, pada Kamis pagi 12 Oktober 2023. Melakukan penangkapan di 3 titik di Lr Cek Latah dan 1 titik lagi di daerah Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Dari 4 persil penangkapan itu, ada 5 orang tersangka yang diamankan. Salah satunya perempuan. Awalnya polisi menangkap tersangka DN dan FH, di Lr Cek Latah. Barang buktinya 1.044 kg sabu, ditemukan dalam warung milik MJ (DPO).
Lalu menemukan lagi 0.533 kg sabu, dalam bagasi motor Vario milik tersangka yang perempuan, AD. Masih dalam Lr Cek Latah, polisi melakukan sweeping ke tempat yang dicurigai.
Di persil ketiga, geledah bagasi motor Aerox milik tersangka JA (Jery Ardiansyah). Polisi mendapati lagi 5,015 kg sabu. Sehingga total sabu yang diamankan, sebanyak 6,5 kg sabu. Ada yang masih dalam kemasan teh China, dilapisi plastik hitam, hingga paket plastik klip bening.
BACA JUGA:Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel Gerebek Kawasan Tangga Buntung. Ini Hasilnya!
BACA JUGA:Residivis Narkoba Tidak Bisa Dampingi Istrinya Akan Melahirkan, Ini Penyebabnya
Pengembangan terus berlanjut ke rumah tersangka MI (Muhammad Ismail), di Jl Syech A Somad, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Di sana, polisi menyita barang bukti uang Rp14.530.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, kala itu menyebut peredaran 6,5 kg sabu itu dikendalikan seseorang yang sedang menjalani hukuman. “Mereka (kelima tersangka) statusnya sebagai pengedar, bergerak atas perintah sang bos. Setelah itu baru mendapatkan upah atau bayaran,” katanya.
Ateng Bandar Narkoba Tangga Buntung
Nama Ahmad Fauzi alias Ateng (34), disebut-sebut lagi terlibat atas peredaran 5 kg sabu dalam sidang dakwaan terdakwa Jery Ardiansyah dan Muhammad Ismail, kemarin. Ateng tengah menjalani hukuman, atas vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, pada 9 November 2021 lalu.
Ateng merupakan salah satu bandar narkoba di Tangga Buntung, yang berhasil kabur saat tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, mengerebek kampung narkoba Tangga Buntung.
Barang bukti temuan polisi pada 25 April 2021 itu, sabu sebanyak 1,5 kg dan sejumlah handphone dan bong alat isap sabu. Sebab, Ateng dan kaki tangannya juga sekaligus menyiapkan tempat untuk mengisap sabu.
Ateng yang kabur dan bersembunyi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polrestabes Palembang. (nsw/air)