https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Dakwaan Penipuan Umrah Rp840 Juta, JPU Sebut 2 Nama Artis, Penasihat Hukum Terdakwa Membantah

PENIPUAN UMRAH: Terdakwa Tri Budi Kuswantoro alias Bilal Tri Budi dan Rahma Utari, menjalani sidang dakwaan kasus penipuan umrah, dilanjutkan keterangan 3 orang saksi. FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan penipuan umrah sebesar Rp840 juta dengan terdakwa Tri Budi Kuswantoro alias Bilal Tri Budi dan Rahma Utari, mulai bersidang di PN Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, menyeret dua nama suami istri artis ibu kota.

BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Terima Satu Laporan Masalah Umroh, Mediasi Dilakukan

BACA JUGA:Berharap Masih Bisa Beribadah Umroh, Kuasa Hukum ZT Ajukan Penangguhan Penahanan

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan JPU, Senin, 9 September 2024, terungkap terdakwa Tri Budi Kuswantoro alias Bilal Tri Budi selaku Direktur PT Bin Bilal Indonesia. Sedangkan terdakwa Rahma Utara, sebagai Komisaris.

Perusahaan yang bergerak di bidang travel haji dan umrah itu didirikan berdasarkan akta notaris Firlandia Muchtar SH, nomor 38 tanggal 27 Januari 2020.

Kemudian SK Kemenkumham tanggal 11 Februari 2020, dengan nomor AHU-0008559.AH.01.01 Tahun 2020.

Serta Izin Penyelengara Perjalanan Ibadah umroh dari Kementrian Agama RI nomor : 02200083108670001.

Kasus ini berawal saat kedua terdakwa membutuhkan modal usaha untuk mengembangkan dan mempromosikan travel umroh PT Bin Bilal Indonesia.  

Akan tetap para terdakwa tidak memiliki modal untuk melakukan promosi tersebut, sehingga harapannya akan banyak jemaah yang umrah melalui travel tersebut.

Untuk memenuhi biaya promosi travel umroh tersebut, terdakwa Bilal dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa Rahma, menghubungi saksi korban H Wawan.

Terdakwa Bilal mengatakan seolah-olah travel umrah PT Bin Bilal Indonesia, akan memberangkatkan jemaah umrah sebanyak 60 orang pada 18 Maret 2023.

Dimana biaya 1 tiket umrah sekitar Rp14 juta, sehingga totalnya dia membutuhkan modal sebesar Rp840 juta. 

Kepada saksi korban H Wawan, terdakwa Bilal menjanjikan keuntungan 16 persen dari penjualan per tiket, atau sebesar Rp2,3 juta. Sehingga keuntungan yang akan didapatkan H Wawan dari 60 tiket jemaah umrah tersebut, totalnya sebesar Rp138 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan