https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Dakwaan Penipuan Umrah Rp840 Juta, JPU Sebut 2 Nama Artis, Penasihat Hukum Terdakwa Membantah

PENIPUAN UMRAH: Terdakwa Tri Budi Kuswantoro alias Bilal Tri Budi dan Rahma Utari, menjalani sidang dakwaan kasus penipuan umrah, dilanjutkan keterangan 3 orang saksi. FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

BACA JUGA:Minat Umroh Tinggi, Kemenag Warning Travel Yang Tawarkan Harga Murah 

BACA JUGA:Persiapan Mental dan Spiritual: Pemain Timnas Indonesia Umroh Sebelum Hadapi Arab Saudi

"Saudara sanggup gak, nanti dibantu penasehat hukum, serta saksi sebagai mediator. Untuk apakah memberikan jaminan aset atau pembayaran. Saya berikan kesempatan dua minggu, sebelum pemeriksaan terdakwa," ujar Hakim Efiyanto.

Atas permintaan hakim, Suwito SH MH selaku penasihat hukum terdakwa, menyampaikan pihaknya akan mengupayakan pengembalian uang saksi korban. Terkait disebut-sebut nama dua artis, Suwito menyebut bahwa itu hanya dari dakwaan jaksa.

"Uangnya tidak dibayarkan untuk itu," cetus Suwito. Terkait terdakwa yang gagal bayar, Suwito mengatakan bahwa hal itu karena banyak pembayaran lain yang dilakukan. "Yang jelas klien kami beriktikad baik untuk menyelesaikan," pungkasnya. (kur/air)

Tag
Share