https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Dakwaan Penipuan Umrah Rp840 Juta, JPU Sebut 2 Nama Artis, Penasihat Hukum Terdakwa Membantah

PENIPUAN UMRAH: Terdakwa Tri Budi Kuswantoro alias Bilal Tri Budi dan Rahma Utari, menjalani sidang dakwaan kasus penipuan umrah, dilanjutkan keterangan 3 orang saksi. FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

Terdakwa Bilal juga menjelaskan kepada saksi korban H Wawan, sebanyak 60 orang jemaah umrah itu akan berangkat pada 18 Maret 2023.

Dia menjanjikan akan mengembalikan modal berikut bagi hasil keuntungannya pada 6 April 2024, atau  10 hari setelah kepulangan jemaah umrah itu ke Indonesia. 

Atas janji-janji keuntungan yang disampaikan terdakwa Bilal, membuat saksi korban H Wawan menjadi tertarik. Dia pun menyerahkan modal berupa uang sebesar Rp840 juta kepada terdakwa Bilal.

H Wawan memerintahkan pegawainya untuk menyetorkan uang Rp840 juta itu ke rekening travel umrah PT Bin Bilal Indonesia.

Namun setelah mendapatkan uang tersebut, kedua terdakwa Bilal dan Rahma justru tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket pemberangkatkan 60 orang jemaah umrah.

Olehnya, dipergunakan untuk kepentingan kedua terdakwa dalam mempromosikan travel umrah PT Bin Bilal Indonesia.

Dalam keterangannya, terdakwa menyebut membelikan tiket pesawat dan visa serta asuransi artis AH dan A sekeluarga, sebanyak kurang lebih 12 orang.

Dengan harapan adanya artis umrah dari perusahaannya itu, akan banyak jemaah yang umrah melalui biro travel milik kedua terdakwa.

Tapi setelah 10 hari kepulangan jemaah umrah ke Indonesia seperti disebutkan terdakwa Bilal, atau tepatnya 6 April 2023, kedua terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi H Wawan sebesar Rp840 juta dan keuntungan sebesar Rp138 juta. Dia pun melapor ke Polda Sumsel.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Efiyanto SH MH langsung menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan. Terkait saksi ahli, ditanyai seputar apakah utang piutang merupakan perbuatan pidana. 

Penasihat hukum kedua terdakwa, Suwito SH MH menekankan bahwa sudah ada perjanjian kerjasama sebelumnya antara korban dan terdakwa.

Bahkan sudah ada pembayaran beberapa tahap. Sementara JPU menekankan apakah perbuatan tersebut masuk kepada unsur penipuan.

Dalam keterangannya, saksi yang meringankan mengatakan bahwa benar ada perjanjian kerjasama dan sudah ada pembayaran sebagian yang dilakukan terdakwa.

“Apakah saksi tahu bahwa pembayaran yang dilakukan merupakan pembayaran dari pinjaman sebelumnya?” cecar hakim. 

Usai pemeriksaan saksi-saksi, Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan perdamaian dengan korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan