Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Hendri Zainuddin: Hanya Administratif

SIDANG PERDANA: Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin menjalani sidang perdana kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel Tahun 2024, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/4). FOTO: NANDA/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 29 April 2024.

Duduk sebagai terdakwa, kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan pencairan deposito KONI Sumsel Tahun 2021.

BACA JUGA:Kejutan Usai Lebaran, Kejati Sumsel Tahan Hendri Zainuddin, Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Alhamdulillah, KONI Sumsel Lunasi Honor 3 Bulan 43 Stafnya, Nominalnya Rp321 Juta, Ternyata Uangnya Dari Sini!

Terdakwa Hendri Zainuddin (HZ), didakwa yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar. Mengenakan baju putih dan celana hitam, terdakwa HZ mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto D SH MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Hendri Zainuddin diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar,” kata JPU, kemarin.

Sehingga terdakwa didakwa sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia, langsung saja ke sidang pembuktian," tegas terdakwa Hendri, usai mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel.

"Baik sidang kita lanjutkan pekan depan, silakan JPU hadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya," kata Hakim Ketua Efiyanto D, SH MH, sembari menutup sidang.

Usai sidang, Hendri Zainuddin menyebut kasus yang menjeratnya hanya bersifat administratif. Menurutnya, saat itu pencairan dana hibah untuk kegiatan KONI Sumsel oleh pihak Pemprov Sumsel, sangat mepet sekali.

"Saya menilai, Pihak Pemprov Sumsel sebagai pemberi dana hibah, seperti dalam kegiatan Porprov sebesar Rp25 miliar, saat itu terkesan mepet sekali," cetusnya.

Setelah kegiatan Porprov Sumsel selesai, barulah dana hibah cair dari pihak Pemprov Sumsel. Dan KONI Sumsel harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah itu dalam jangka waktu 1 bulan. 

"Waktu kami 1 bulan, dan waktu itu ada sekitar 500-an transaksi yang harus dikelola dan dibuatkan laporan pertanggung jawabannya segera," dalihnya.

"Ya, jadi menurut kami perkara ini hanya persoalan adminstrasi saja yang lebih banyak. Oleh sebab itu nanti akan kami buktikan di persidangan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan