https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Hendri Zainuddin: Hanya Administratif

SIDANG PERDANA: Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin menjalani sidang perdana kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel Tahun 2024, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/4). FOTO: NANDA/SUMEKS--

BACA JUGA:Nah Loh, Dana Hibah Tidak Cair, Kegiatan KONI Sumsel Lumpuh, Bagaimana Nasib Atlet dan Pelatih Jelang PON?

BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi KONI Sumsel Dituntut Berbeda, 1 Tersangka Diproses Setelah Tahapan Pemilu Selesai

Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau Kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yang masih proses bersidang, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan