Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Hendri Zainuddin: Hanya Administratif
SIDANG PERDANA: Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin menjalani sidang perdana kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel Tahun 2024, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/4). FOTO: NANDA/SUMEKS--
Sehingga para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, selain kedua terdakwa yang masih proses bersidang, Tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah menetapkan mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin sebagai tersangka. (nsw/air)