https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Hendri Zainuddin: Hanya Administratif

SIDANG PERDANA: Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin menjalani sidang perdana kasus dugaan Korupsi KONI Sumsel Tahun 2024, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/4). FOTO: NANDA/SUMEKS--

2 Terdakwa Lain Sudah Divonis Bersalah

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Hendri Zainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, sejak 4 September 2023. Dengan alasan HZ kooperatif dan tengah mengikuti kontestasi pemilu 2024, Hendri Zainuddin tidak dilakukan penahanan. 

Baru setelah pemilu 2024 selesai dan Hendri tidak dinyatakan lolos ke DPRD Sumsel, baru Kejati Sumsel menahan tersangka Hendri Zainuddin, ppada 16 April 2024. Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman pada 2 terdakwa lain.

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, terdakwa Suparman Roman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terdakwa Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. 

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahad Sianipar SH MH, menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar. 

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebab, putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya. Dimana pada sidang tuntutan 21 Maret 2024 lalu, terdakwa Suparman Roman dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta yang merupakan sisa uang pengganti yang belum dibayar.

Sedangkan terhadap terdakwa Ahmad Tahir, JPU menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga dituntut pidana membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan yang lebih ringan itu, JPU Kejati Sumsel masih menyatakan pikir-pikir. 

Bila kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim, sebaliknya JPU Kejati Sumsel Iskandar SH menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Mengenai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp3,4 miliar, disebutnya seluruhnya sudah dikembalikan melalui Kejati Sumsel.

Penjelasan JPU, Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel mengajukan dana hibah Rp95 miliar lebih kepada Gubernur Sumsel soal permohonan dana hibah 2021. Kemudian Hendri Zainuddin membuat SK biaya kegiatan KONI, Porprov di OKU Raya.

Selanjutnya usulan anggaran hibah gubernur yang disetujui besaran alokasi dana hibah sebesar Rp12 miliar . NPHD ditandatangani Kadispora Sumsel saat itu, Ahmad Yusuf Wibowo dengan Hendri Zainuddin sebesar Rp12 miliar. 

Lalu Hendri membuat SK mengajukan permohonan pencairan tahap I ditujukan kepada Gubernur cc Kadispora. Selanjutnya, Hendri kembali mengajukan permohonan belanja tambahan sebesar Rp25 miliar. 

Kemudian Gubernur Sumsel mengeluarkan SK Gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp37,5 miliar. NPHD juga ditandatangani Ahmad Yusuf dan Hendri Zainuddin. 

Tapi dari total dana hibah sebesar Rp37,5 miliar, baru direalisasikan sebesar Rp35 miliar lebih. Sisanya sebesar Rp2 miliar lebih. Berdasarkan naskah NPHD ditangani Kadispora Ahmad Yusuf Wibowo, dan Hendri Zainuddin, dibuat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada Dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.

Ada beberapa SPJ dibuat terdakwa Suparman Roman, tidak mengacu sesuai mekanisme pencairan. Dalam SK Ketua KONI Sumsel, dimana setiap SPJ wajib melampirkan diparaf pejabat KONI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan