Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp342 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Ajukan Eksepsi Dakwaan
DAKWAAN: Mantan Sekretaris Korpri Banyuasin Bambang Gusriandi dan mantan Bendahara Korpri Banyuasin Mirdayani, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/5). -FOTO: NANDA/SUMEKS-
*Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin Rp342 Juta
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin Tahun 2022-2023, memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 30 Mei 2024. JPU Kejari Banyuasin, mendakwa kedua terdakwa Bambang Gusriandim dan Mirdayani, telah merugikan negara sebesar Rp342 juta.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris Korpri Banyuasin dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Banyuasin, telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Kedua terdakwa telah mengeluarkan dan mengunakan dana kas Korpri tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin,” kata JPU membacakan dakwaannya, dalam persidangan yang dipimpin hakim Masrianti SH MH, kemarin. ”Serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana Korpri Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab," tambah JPU.
BACA JUGA:Tak Penuhi Syarat, Dijadwal Ulang, Pemilihan Direktur Polsri Periode 2024-2028
BACA JUGA:Dosen Universitas Muhammadiyah Mendunia, Gelar International Community Empowerment di UTM
Usai mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi). "Kami ajukan eksepsi Yang Mulia," kata Arif Budiman SH, penasihat hukum terdakwa Bambang Gusriadi. Usai sidang, Arif menjelaskan asalannya mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang disusun JPU tidak jelas dan tidak lengkap.
Selain itu, kliennya juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp342 juta, saat perkara ini naik ke tahap penyelidikan. "Ini salah satu poin yang akan kami sampaikan dalam keberatan nanti, bahwa uang kerugian itu sudah dikembalikan seluruhnya. Dititipkan ke jaksa penyidik Kejari Banyuasin," sebut Arif.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH, membenarkan terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut. “Namun proses hukum terus berjalan, tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,” tegasnya.
Hendy mengulas, dalam serangkaian penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin telah memeriksa sebanyak 86 orang saksi. Mulai dari pengurus Korpri Kabupaten Banyuasin, serta Bendahara Kopri pada masing-masing OPD Pemkab Banyuasin.
BACA JUGA:Asah Pengetahuan BGP, Anjangsana Wisata, Ke Desa Quran sampai Rumah Busana
BACA JUGA:GEGER, Pemalsuan Emas Antam Senilai 190 Ton Sejak Tahun 2010, Begini Cara Cek Emas yang Asli!
“Kemudian juga saksi para pemilik toko yang terlampir dalam barang bukti berupa SPJ, pertanggungjawaban hingga saksi penerima bantuan,” urai Hendy. Kedua terdakwa dikenakan kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus penyimpangan dana Korpri Banyuasin itu, mulai dari pemberian bantuan, pembelian barang fiktif, hingga penggunakan dana Korpri di luar pertanggungjawaban dan aturan. Sehingga menimbulkan kerugian negara, Rp342 juta.