Residivis Narkoba Tidak Bisa Dampingi Istrinya Akan Melahirkan, Ini Penyebabnya
SABU: Tersangka Petrians Pierre Eka Putra (tengah), perlihatkan barang bukti paketan sabu darinya. FOTO: DIAN/SUMEKS--
Istri Hamil Besar, Suami Main Sabu
Oknum Sales Mobil Diciduk dari Tempat Kerja
PRABUMULIH - Petrians Pierre Eka Putra (28), bakal tidak bisa mendampingi istrinya melahirkan. Kini sedang hamil 8 bulan. Sebab, oknum sales mobil tertangkap kasus peredaran narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih.
Petugas menciduk tersangka dari tempatnya bekerja, Jumat (13/10), sekitar pukul 14.00 WIB. “Saya menyesal, taubat. Saya kasihan dengan istri saya yang sedang hamil 8 bulan, anak saya juga masih kecil," akunya, kemarin.
Padahal, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Pernah ditangkap dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan penjara, pada 2015 lalu. “Sabu ini dapat dari teman di daerah PALI,” aku tersangka, warga Gg Bhayangkara, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kepala BNNK Prabumulih AKBP Pauzia, membenarkan tersangka merupakan residivis perkara narkoba jenis sabu. “Kami amankan pelaku sedang duduk dalam kantornya,” katanya, kemarin (16/10).
Dari penggeledahan, barang bukti sabu itu ditemukan dalam tas selempang. Berisi 1 paket sedang sabu bruto 3 gram, 1 paket kecil sabu bruto 0,25 gram, dan 32 plastik klip bening ukuran kecil.
Lainnya, seperangkat alat isap sabu berupa pireks dan botol bong. Uang pecahan Rp50 ribu, 1 korek api gas, 1 hp Samsung A3 warna hitam, dan hp Oppo S3 warna merah. “Setelah kami tes urine tersangka, juga positif methametamine,” beber Pauzia.
Penyidik BNNK Prabumulih, menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ulasnya. (chy/air)