*Dakwaan JPU Sebut Ateng Tangga Buntung
*Bandar Narkoba Terpidana 14 Tahun Penjara
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penggerebekan ke kampung narkoba Tangga Buntung dengan hasil 5 kilogram (kg) sabu pada 12 Oktober 2023, masuk persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, kemarin. JPU menyebut sabu itu didapat terdakwa dari orang suruhan narapidana di Palembang.
Kedua terdakwa Jery Ardiansyah dan Muhammad Ismail, kemarin dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH, Rabu, 17 Januari 2024. JPU Kejari Palembang Allan Pratomo SH, mengatakan kedua terdakwa terdakwa kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu berupa 5 bungkus besar dengan berat 5.015,3 gram.
Terdakwa diamankan pihak Polrestsabes Palembang, pada Kamis, 12 Oktober 2023 di Jl PSI Lautan, Lr Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Dalam dakwaan JPU, bahwa sabu yang dimiliki kedua terdakwa dikendalikan oleh narapidana Ahmad Fauzi alias Ateng.
"Terdakwa M Ismail menyuruh terdakwa Jery untuk mengambil titipan narkotika jenis sabu. Orang yang mengantar sabu tersebut datang menemui terdakwa Jery. Namun terdakwa tidak mengenal orang tersebut (orang suruhan) Ahmad Fauzi alias Ateng (Napi),” beber JPU.
BACA JUGA:Selundupkan Narkoba Miliaran Rupiah dalam Paket Komoditi, Durian Musang King dan Madu
BACA JUGA:Gawat, Peredaran Narkoba di Kabupaten OKU Kini Sudah Merambah ke Pelbagai Desa , Ini Buktinya!
Kurir yang disetir napi itu, memberikan kantong plastik besar warna hitam yang berisikan 5 bungkus besar sabu. Lalu terdakwa Jery yang menerima paket sabu itu, menyimpannya dalam bagasi bawah jok motornya.
Berdasarkan laporan warga, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang pagi itu bergerak ke rumah terdakwa Jery. Menemukan barang bukti 5 kg sabu itu dalam bagasi jok motornya.
"Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, terdakwa Jery mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Didapat dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal, (orang suruhan) saudara Ahmad Fauzi alias Ateng (napi), melalui terdakwa Ismail," terang JPU.
Berdasarkan keterangan terdakwa Jery, polisi langsung menuju ke rumah terdakwa II Muhammad Ismail. Dalam penggeledahan, menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp14.530.000, serta handphone (hp).
BACA JUGA:Wow! Polri Sita Narkoba Senilai Rp12,8 Triliun Sepanjang 2023, Kalahkan APBD Provinsi
“Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa sebagaimana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU.