https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dari 3 Terdakwa, Hanya Joko Ajukan Eksepsi, Dakwaan Korupsi Pembangunan SMAN 2 Buay Pemaca

DAKWAAN : Terdakwa Indra, Joko Edi Purnomo, Adi Putra, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/6). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  -  Kasus dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 20 Juni 2024. Ketika terdakwa, mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Kejari OKU Selatan (OKUS).

Masing-masing, terdakwa Joko Edi Purnomo, Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta terdakwa Indra kontraktor pelaksana, dan terdakwa Adi Putra selaku konsultan.

JPU Kejari OKUS Patar Bob Clinton SH, mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.  Atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dalam proyek dengan anggaran Rp2,2 Miliar tersebut ada kerugian negara sebesar Rp719.681.738. Modusnya, pengurangan volume dalam proyek, sehingga tidak sesuai spek yang diatur dalam rencana anggaran biaya (RAB). 

"Seperti sekolahnya saat ini tidak ada plafon, dan lainnya.  Sekolahnya saat ini sudah operasional, tapi ya karena spek tidak sesuai tadi, mengganggu proses belajar mengajar. Kalau tidak ada plafon ‘kan jadi saat hujan, di kelas gak kedengaran apa-apa," ujar Bob, usai sidang.

BACA JUGA:Dakwaan Korupsi Kabid SMA Provinsi Sumsel: Sidang Perdana dengan Aksi Eksepsi

BACA JUGA:EDAN! Angka Perputaran Uang Judi Online Kalahkan Besaran Uang Korupsi di Indonesia, Cek Jumlahnya

Sementara atas dakwan JPU, dua terdakwa menyatakan menerima, yakni Adi Putra dan Indra. Sedangkan terdakwa Joko Edi Purnomo menolak dan akan mengajukan eksepsi. “Karena ada uraian pada dakwaan yang kami rasa tidak sesuai, untuk itu kami ajukan eksepsi," ucap Hafiz Muslim SH, penasihat hukum terdakwa Joko Edi Purnomo.

Sidang dipimpin Hakim Pitriadi SH MH, dengan anggota Masriati SH MH dan Iskandar Harun SH MH. Sidang selanjutnya ditunda hingga 4 Juli mendatang, untuk terdakwa Joko untuk pembacaan eksepsi. Kemudian jawaban penuntut umum pada 8 Juli, serta putusan sela 11 Juli 2024.

Di bagian lain, dalam dakwaan juga disebut nama mantan Kadisdik Sumsel Riza Pahlevi.  JPU Kejari OKUS Patar Bob Clinton SH, menambahkan bahwa dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi. “Nanti akan dimintai keterangannya di persidangan,” pungkasnya.  (kur/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan