PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Terdakwa Ivan Herwantoro yang merupakan oknum intara Polri, dituntut 2,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menipu korbannya, Ipda Andi Pratama, terkait janji kepengurusan mutasi menjadi kapolsek.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian kepada saksi Andi Pratama, dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai anggota Polri," kata jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 11 Januari 2024.
JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud, untuk menguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
BACA JUGA:Petugas Pelipat Surat Suara Ogan Ilir Kena Hipnotis
BACA JUGA:ALAMAK! Gegara Banjir Warga Muratara Jemur Motor di Atas Pohon
"Untuk itu menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Sebagaimana alternatif pertama melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan," urai JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, meminta terdakwa menyiapkan pleidoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.
"Sidang kita lanjutkan pekan depan. Silahkan terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum, untuk menyiapkan pleidoi-nya," kata Hakim, menutup persidangan.
Pada persidangan pekan sebelumnya, 4 Januari 2024, terdakwa Ivan Herwantoro mengakui telah menikmati uang hasil menipu sebanyak Rp150 juta dari korban Ipda Andi Pratama SH MH. “Uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi, Yang Mulia," aku terdakwa.
Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran OKI, mengakui dia lebih dulu dihubungi korban Andi Pratama. Minta urusi mutasi jabatan. “Saat itu saya sanggupi Yang Mulia. Dia saya tawarkan kalau untuk posisi Kapolsek, siapkan uang sebesar Rp150 juta," kata terdakwa.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Digugat Ahli Waris Terdakwa Kasus Korupsi
BACA JUGA:400 PNS OKU Timur Bakal Pensiun 2024, BKPSDM Susun Pengajuan Formasi CPNS , Perkiraannya Segini!
Sementara dalam dakwaan JPU, diketahui tindak penipuan itu terjadi 18 Desember 2022. Di wilayah hukum Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Berawal saksi korban (Ipda) Andi Pratama bertemu dengan saksi Aiptu Teguh, di Mapolsek Karang Dapo, Muratara.
Saat itu, Ipda Andi Pratama menjabat Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo. Bahwa mutasi Andi Pratama terkendala, dan juga ada pengaduan masyarakat (dumas). Aiptu Teguh lalu mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa Ivan Herwantoro) yang biasa mengurus mutasi.