400 PNS OKU Timur Bakal Pensiun 2024, BKPSDM Susun Pengajuan Formasi CPNS , Perkiraannya Segini!
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur H Sutikman, SPd, MM. Foto: holid/sumateraekspres.id--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Pemetintah pusat telah mengumumkan bakal merekrut 2,3 juta calon aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 ini.
Dimana total formasi CPNS yang dibuka ini sebanyak 690 ribu orang.
Jumlah ini tersebar di instansi pusat sebanyak 207 ribu formasi. Sedangkan untuk instansi daerah sebanyak 483 ribu formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur H Sutikman, SPd, MM beri keterangan.
Ia mengatakan bahwa pihak telah memetakan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten OKU Timur, temasuk ASN yang pensiun.
BACA JUGA:Nah Loh, di OKI Belum Ada Lakukan Pelunasan BPIH, Ternyata Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Penyidik Siber Limpahkan Berkas dan Tersangka Penipuan APK Surat Tilang, Begini Penampakan Pelakunya
Dengan begitu, Sutikman memastikan akan mengusulan formasi CPNS tahun 2024. Hanya saja untuk jumlah formasi yang akan diusulkan masih akan disusun.
"Untuk usulan kebutuhan ASN 2024, batas akhirnya 31 Januari nanti. Lalu untuk jumlah PNS yang pensiun tahun 2023 mencapai 400 orang. Ini juga jadi pertimbangan dan harus diisi sesuai dengan kebutuhan," katabSutikman, Kamis 11 Januari 2024.
Lanjutnya, setelah mengukur angka PNS yang pensiun baru dirapatkan dengan TPAD untuk mengetahui berapa kemampuan untuk gaji. Karena rekrutmen berdasarkan kebutuhan dan perhitungkan keuangan daerah.
"Kita menghimpun data terlebih dahulu terkait kebutuhan ASN dengan skala prioritas agar tidak terganggu jalannya roda pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA:Banjir Uluan Terparah, 8 Jembatan Putus dan 20 Ribu KK Terisolir, Begini Kondisinya
BACA JUGA:ASTAGA! Buaya Muncul Saat Banjir Uluan Muratara, Kata Warga Terparah Dalam 20 Tahun Terakhir
Lebih lanjut kata dia, dikarenakan edarannya baru masuk ke Pemkab OKU Timur, maka pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.