Mendengar hal tersebut, Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasinya ke Polda Sumsel. Selanjutnya, Andi Pratama sendiri yang langsung berkomunikasi dengan terdakwa Ivan Herwantoro, Bhabinkamtibmas di Polsek Pedamaran, OKI.
Melalui sambungan telepon itu, terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Ipda Andi Pratama menjadi Kapolsek Air Sugihan. Namun terdakwa Ipda Andi Pratama diminta untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50 juta, ke rekening terdakwa.
Ipda Andi Pratama meminta istrinya, mentransfer uang Rp50 juta itu ke rekening terdakwa. Lalu terdakwa kembali menghubungi Ipda Andi, bahwa banyak yang mengantre untuk jabatan Kapolsek Air Sugihan. Terdakwa pun meminta lagi uang Rp50 juta. Untuk ketiga kalinya, terdakwa kembali minta transfer uang Rp50 juta. Total Ipda Andi Pratama telah mentransfer Rp150 juta.
Ketika mutasi Polri keluar, tidak ada namanya. Alih-alih terdakwa menjanjikan uang akan kembali jika kepengurusan mutasi jabatan itu tidak berhasil, tapi terdakwa tidak mengembalikan uangnya. Sehingga sang perwira yang ditipu oknum bintara itu, menempuh jalur hukum.
Masih dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas, tidak memiliki wewenang untuk melakukan atau mengurus mutasi. Sehinggga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (nsw/air)