Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa 02 Jan 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

Namun dengan catatan, kasusnya menimpa gigi yang rusak sehingga berpotensi menimbulkan infeksi. 

Untuk cabut gigi dengan tujuan estetik, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggungnya.

Prosedur dan Tata Cara Pelayanan Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

-Peserta datang ke Puskesmas/klinik/dokter gigi praktek mandiri sesuai yang dipilih

-Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi

-Selanjutnya, Fasilitas Kesehatan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu

-Fasilitas Kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan atau memberi tindakan pengobatan

-Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan fasilitas kesehatan

-Peserta akan memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis

Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan dari dokter spesialis/sub spesialis.

BACA JUGA:Blusukan Sampai Desa Terpencil, BPJS Ketenagakerjaan Menghalau Cemas Kerja Petani

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Menyokong Perlindungan Guru Non-ASN di Kabupaten PALI

Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)

Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit rujukan dengan membawa identitas kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama

-Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan akan melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, serta melakukan input dan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

Kategori :