Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa 02 Jan 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

-Selanjutnya, SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit

-Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)

-Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan fasilitas kesehatan.

-Prosedur cabut gigi dengan BPJS Kesehatan sebetulnya tidak sulit ditempuh pasien. 

Tentunya pasien harus benar-benar taat dan menjaga kondisi giginya agar tidak terjadi infeksi, hingga benar-benar dicabut.(lia)

 

Kategori :