-Selanjutnya, SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
-Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
-Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan fasilitas kesehatan.
-Prosedur cabut gigi dengan BPJS Kesehatan sebetulnya tidak sulit ditempuh pasien.
Tentunya pasien harus benar-benar taat dan menjaga kondisi giginya agar tidak terjadi infeksi, hingga benar-benar dicabut.(lia)
Kategori :