PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Selain kesehatan organ tubuh, kesehatan gigi dan mulut juga wajib dijaga termasuk upaya mengatasi gangguan kesehatan gigi adalah cabut gigi alias ekstraksi dan sama seperti upaya kesehatan lain, biaya ekstraksi gigi ditanggung BPJS.
Pastinya ada kriteria yang harus dipenuhi, jika biaya perawatan gigi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, ada 9 perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
1. Administrasi Pelayanan
Administrasi pelayanan mencakup biaya administrasi pendaftaran peserta saat berobat.
Selain itu, administrasi lain selama proses perawatan juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi
Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi gigi sesuai indikasi medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
BACA JUGA:Wah, Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah Rp500 Juta. Ini Jenis Rumahnya
3. Pramedikasi
Pramedikasi merupakan pengobatan awal berupa pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum prosedur gigi dilakukan.
Biaya pramedikasi ini dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Kegawatdaruratan Oro-Dental
Kegawatdaruratan oro-dental merupakan kondisi yang cukup serius pada gigi, gusi, dan rahang.