https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BPJS Kesehatan Tegaskan Tanggung Operasi Cesar Sesuai Indikasi Medis, Ganti Kacamata Harus 2 Tahun

MASUK IGD : Salah satu pasien masuk IGD rumah sakit. Namun, pasien tersebut mengeluhkan penyakit tertentu yang dianggap tidak mengancam nyawa dan sebagainya tidak ditanggung jika tidak masuk kriteria pasien gawat darurat. FOTO: NISA/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Viral di media sosial bahwa BPJS Kesehatan membuat aturan mendadak bagi para bumil (ibu hamil), bahwa operasi cesar (SC) tidak ditanggung BPJS bila selama kehamilan tidak pernah periksa rutin menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. 

Untuk itu, postingan di medsos itu pun menyarankan para bumil rutin memeriksakan kehamilan setiap trimester agar ter-notice BPJS Kesehatan sebagai syarat klaim persalinan normal maupun SC sehingga tidak kena biaya persalinan yang terbilang tidak murah.

BACA JUGA:Prioritas Utama Aktifkan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Selama Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025

Ditegaskan lagi beberapa slide video dan foto, operasi SC tidak ditanggung BPJS Kesehatan jika selama kehamilan tidak pernah periksa pakai BPJS Kesehatan.

"Aturan baru lagi dari BPJS Kesehatan per 1 April. Buat ibu-ibu yang akan SC," tulis admin medsos tersebut. 

Postingan tersebut mendapat reaksi dari netizen dengan lebih dari 1.400 komentar khususnya para bumil yang menanyakan bagaimana agar saat melahirkan dapat tercover BPJS Kesehatan.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra menegaskan coverage operasi cesar tidak tergantung pada rutin pemeriksaan kehamilan pada bumil. 

"Operasi cesar tidak tergantung pada rutin atau tidaknya kehamilan itu diperiksakan menggunakan kartu JKN, tetapi sesuai indikasi medis.

Kalau memang diperlukan SC maka tetap akan ditanggung," jelasnya lagi. Begitupun mengenai klaim atau pembuatan kacamata yang informasinya dibatasi, misal sebulan hanya mengeluarkan 20 unit, sehingga masyarakat yang antre bisa sampai bertahun-tahun. 

Hendra menegaskan informasi tersebut juga tidak benar sebagaimana informasi SC yang mesti ada pemeriksaan rutin terlebih dahulu baru dicover.

"Penggantian kacamata setelah 2 tahun penggantian sebelumnya, dan jumlahnya tidak dibatasi," tegasnya.

Sementara kasus di Kota Kayuagung, beberapa pasien yang akan berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung memilih pulang. Pasalnya sakit yang mereka keluhkan justru tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ar, salah satu pasien terpaksa pulang setelah mengeluhkan asam lambung kepada dokter di IGD. "Saat itu dokter menanyakan keluhan saya dan saya jelaskan," terangnya, kemarin (4/4).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan