https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Razia KRYD, Satlantas Polrestabes Palembang Kandang 38 Unit Kendaraan

Razia KYRD di Palembang, 38 kendaraan terjaring pelanggaran! Polrestabes Palembang tegas menindak pelanggar demi keselamatan bersama. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang kembali menggelar razia dalam rangka Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Dalam razia yang berlangsung dari pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 38 unit kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan pengendara berknalpot brong dan untuk mencegah terjadinya aksi balap liar di jalan raya.

BACA JUGA:Perbedaan Konsumsi BBM Suzuki XL7 Alpha Hybrid dengan Varian Non-Hybrid Zeta dan Beta

BACA JUGA:Korsleting Listrik Bakar Dapur dan Tengah Rumah Badariah di Kayuagung

"Razia ini juga kami lakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan," ungkapnya, Minggu (13/4/2025).

Dalam pelaksanaan razia KRYD kali ini, tidak hanya anggota Satlantas yang terlibat, tetapi juga petugas dari Satreskrim dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang turut serta untuk memberikan pengawasan lebih luas. 

Razia yang digelar di depan Marko Polrestabes Palembang tersebut berhasil menyita sejumlah kendaraan yang melanggar aturan.

"Sebanyak 38 kendaraan yang kami kandangkan terdiri dari 6 unit mobil (R4) dan 32 unit sepeda motor (R2)," jelas AKBP Finan.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Oknum ASN Lapas Muara Dua Dilaporkan Dua Temannya ke Polisi

BACA JUGA:Akhir Pelarian Dua Tahun Samsuri, Buron Kasus Pencurian Sawit Ditangkap di Tengah Sawah

Dari 38 kendaraan yang diamankan, tercatat ada 45 pelanggaran yang terjadi. Beberapa pelanggaran utama yang ditemukan adalah ketidaklengkapan dokumen kendaraan dan pengendara. 

"Mayoritas pengendara yang kami amankan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah seperti SIM dan STNK, yang merupakan pelanggaran serius," tambahnya.

AKBP Finan juga menegaskan bahwa tujuan utama dari razia ini adalah untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang mengabaikan keselamatan berkendara dan tidak mematuhi aturan lalu lintas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan