https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BPJS Kesehatan Tegaskan Tanggung Operasi Cesar Sesuai Indikasi Medis, Ganti Kacamata Harus 2 Tahun

MASUK IGD : Salah satu pasien masuk IGD rumah sakit. Namun, pasien tersebut mengeluhkan penyakit tertentu yang dianggap tidak mengancam nyawa dan sebagainya tidak ditanggung jika tidak masuk kriteria pasien gawat darurat. FOTO: NISA/SUMEKS--

Setelah  itu dokter menjelaskan harga obat, ditambah kalau seandainya ia dirawat, biayanya  mulai Rp1 jutaan per hari, bisa kurang, bisa juga lebih. Dokter itu pun tidak mau menangani pasien yang belum daftar.

Ia memilih pulang saja jika sehari harus mengeluarkan uang Rp1 juta, sebab ia bukan orang mampu.

“Padahal saya berobat pakai BPJS, rupanya tidak bisa digunakan karena katanya adanya penyakit tertentu tidak bisa menggunakan BPJS,” tuturnya.

Ia mempertanyakan bagaimana nasib orang sepertinya agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. "Katanya gratis ini masih bayar. Jadi bingung sendiri dengan Pemerintah," katanya.

BACA JUGA:Sisa 4 Persen Belum Tercover BPJS Kesehatan, Bakal Data lewat Bidan Desa

BACA JUGA:Kelas 1-3 Bakal Segera Dihapus, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan di 2025

Kabid Pelayanan Medik RSUD Kayuagung, dr Hj Lubna menyebut kriteria pasien gawat darurat yang dapat menggunakan JKN berdasarkan Permenkes RI No 47 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 2 yaitu mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan.

Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik memerlukan tindakan segera berdasarkan indikasi medis. "Jadi yang masuk IGD ada kriterianya," tegasnya. (tin/uni/lia/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan