Kelas 1-3 Bakal Segera Dihapus, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan di 2025
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/11cf33f888b8c41cb159f1b05175f8e4.jpg)
IURAN: Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan 2025? Ini penjelasannya. Foto; bpjs kesehatan--
SUMATERAESKPRES.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta dalam waktu dekat.
Simak biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru 2025 dalam artikel erikut ini ya.
Iuran BPJS Kesehatan bakal dilakukan penyesuaian mulai Juli 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59/2024 yang mengubah Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran peserta BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga pertengahan 2025 masih menggunakan tarif lama.
Besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
"Maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan," ucap Ghufron setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, melansir RRI.
BACA JUGA:Kalau Sakit Bakal Sulit, Menkes: BPJS Kesehatan Belum Mampu Tanggung 100 Persen
BACA JUGA:Siap-siap, 21 Penyakit atau Layanan Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan!
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan menginginkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif berdasarkan politik dan kemampuan bayar masyarakat.
"Iya bisa naik bisa tetap, namun, BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi, ya," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, berikut informasi mengenai iuran BPJS yang masih diberlakukan sekarang:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) di lembaga Pemerintah: