Siap-siap, 21 Penyakit atau Layanan Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan!
TIDAK DITANGGUNG: Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak dutanggung BPJS Kesehatan. Foto; bpjs kesehatan--
SUMATERAEKSPRES.ID-Selama ini, BPJS Kesehatan sudah menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan medis dengan biaya yang cukup terjangkau.
Tetapi, para pengguna BPJS Kesehatan harus tahu kalau tidak semua jenis penyakit atau layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bagi yang belum mengetahuinya, yuk simak 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dalam artikel berikut ini.
Oleh sebab itu, penting bagi para pengguna BPJS Kesehatan untuk mengetahui batasan perlindungan yang diberikan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari ya.
BPJS Kesehatan telah menetapkan sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungannya.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Fokus Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Tahun Ini
Berikut ini adalah daftar 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
2. Operasi Kecantikan dan Estetika
3. Perawatan Perataan Gigi (Behel)
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
5. Cedera Akibat Percobaan Bunuh Diri