Koalisi Masyarakat Palembang Gugat Willie Salim, Desak Kapoltabes Usut Tuntas Hilangnya Rendang di BKB

Koalisi Masyarakat Palembang desak Kapoltabes selesaikan kasus rendang hilang, jaga citra dan persatuan bangsa. Foto: dudun/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Koalisi Masyarakat Palembang Gugat Willie Salim (KMPG) menggelar rapat belum lama ini, membahas kelanjutan kasus hilangnya rendang milik Willie Salim di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) beberapa waktu lalu.
Rapat yang dihadiri Mang Dayat (Ketua Koalisi), Kiki Kirana (Sekretaris), Yudi, Bintang Layo (Konten Kreator), Iskandar Sabeni (Pengacara), serta beberapa tokoh lainnya termasuk sejarawan, konten kreator, budayawan, dan seniman.
Mang Dayat, Ketua Koalisi, mengungkapkan bahwa mereka mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapoltabes Palembang, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Palembang Gugat Willie Salim mendesak Kapoltabes Palembang untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Kami juga akan terus mendukung apa yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian agar proses hukum berjalan dengan lancar,” ujar Mang Dayat.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Siap Panggil Konten Kreator Willy Salim Terkait Konten Viral Rendang 200 Kg
BACA JUGA:Sultan Iskandar Menegaskan Proses Hukum Willie Salim Harus Dilanjutkan:
Menurut Mang Dayat, semakin lama kasus ini dibiarkan, semakin besar potensi untuk merusak persatuan masyarakat Indonesia.
“Konten-konten yang terus diproduksi, baik di Bengkulu maupun tempat lainnya, malah semakin memicu perbandingan dan saling hujat antar kelompok. Kami khawatir jika ini dibiarkan, akan semakin memecah belah keutuhan bangsa,” lanjutnya.
Selain itu, Mang Dayat juga menyampaikan kekhawatirannya terkait keselamatan Willie Salim. “Kami khawatir ada oknum yang sakit hati dengan konten-kontennya, yang dapat mengancam keselamatannya. Ini bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan keamanan umum,” ujarnya.
Koalisi ini juga menegaskan bahwa mereka telah melaporkan kasus tersebut ke Polda dan Poltabes Palembang.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Willie Salim ke Palembang Jalani Tepung Tawar, Sultan Fauwaz Beri Penjelasan
Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang telah diterima, dengan merujuk pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pengiringan opini atau menyebabkan kegaduhan.
“Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi terkait dengan marwah Kota Palembang. Semakin lama kasus ini dibiarkan, semakin berkembang isu negatif tentang Palembang. Kami tidak ingin hal ini merusak citra kota kita,” tegas Mang Dayat.