Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa 02 Jan 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

Karenanya, dibutuhkan perawatan sesegera mungkin untuk mencegah kerusakan gigi permanen.

5. Pencabutan Gigi Sulung

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali saat kecil, yang kemudian digantikan oleh gigi permanen ketika dewasa. 

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pencabutan gigi sulung di faskes tingkat pertama.

BACA JUGA:Ada Klaim, Pasien Bodong, Mata-matai Klinik-RS, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Modus Kecurangan

BACA JUGA:Dana DBH Bisa untuk Iuran BPJS, Lindungi Pekerja Rentan, Beri Jaminan Ketenagakerjaan

6. Pencabutan Gigi Permanen tanpa Penyulit

Pencabutan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya boleh dilakukan jika gigi mengalami kerusakan, seperti keropos atau berlubang yang memungkinkan terjadinya infeksi.

Selain itu, cabut gigi ini hanya bisa dilakukan jika tidak ada faktor penyulit, misalnya hipersementosis, akar bengkok, pembuangan jaringan tulang, atau penyakit sistemik lain yang menyertai.

7. Obat Usai Ekstraksi

Selain cabut gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemberian obat pasca ekstraksi, seperti antibiotik dan obat pereda nyeri.

8. Scaling Gigi

Scaling gigi adalah pembersihan karang gigi yang hanya boleh dilakukan satu kali dalam setahun. 

Scalling gigi berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

9. Glass Ionomer Cement (GIC)

Tambal gigi berwarna putih ini menjadi salah satu perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

Kategori :