Dana DBH Bisa untuk Iuran BPJS, Lindungi Pekerja Rentan, Beri Jaminan Ketenagakerjaan

TIMBANG SAWIT : Pekerja menimbang buah sawit untuk dijual ke pengepul. Pekerja sawit termasuk pekerja rentan yang perlu dilindungi.-Foto : dok se-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perkebunan sawit di Sumsel, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Sumsel melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. 

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati mengatakan tujuan kegiatan ini memastikan bahwa ke-18 pemda di Sumatera Selatan berkomitmen melindungi pekerja yang rentan dalam industri perkebunan sebagai penerima DBH Sawit.

"Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran DBH Sawit sebesar Rp3,39 triliun kepada 294 kabupaten/kota, termasuk kepada seluruh pemda di Sumsel dengan total anggaran Rp250,6 miliar," ujarnya, kemarin.

Alokasi tersebut berkisar Rp4-45 miliar per masing-masing Pemda. Hal ini berdasarkan ketentuan PMK No 91/2023, besaran DBH tersebut dapat digunakan sebagai jaminan sosial bagi pekerja rentan di sektor perkebunan. Kata dia, saat ini ada 1,4 juta jiwa pekerja rentan di Sumsel berada dalam kategori kemiskinan ekstrem. Jadi untuk melindungi pekerja rentan, Pemda harus berkomitmen menggunakan DBH.

Para pekerja rentan dapat dimasukkan ke dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menyetor iuran Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun, setiap pekerja mendapat manfaat, antara lain biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali. 

Lalu santunan cacat maksimal Rp56 juta, santunan kematian Rp42 juta bagi ahli waris, termasuk beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 orang anak. "Artinya mengkutsertakan pekerja rentan dalam program Jaminan Sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk masuk dalam kemiskinan ekstrem," jelas Niken.

Sayangnya hingga akhir 2023, belum ada satu pun pekerja perkebunan di Sumsel yang memanfaatkan alokasi DBH untuk jaminan sosial. Dalam mengalokasikan anggarannya bagi pekerja rentan perkebunan, termasuk memfasilitasi kesulitan teknis dan administrative yang dihadapi dalam proses pengalokasian dan pencairan DBH tersebut bagi pekerjanya. 

"Untuk itu kegiatan monitoring dan evaluasi pada hari ini ditujukan untuk menggalang komitmen pemerintah daerah di Sumsel," tutupnya. (yun)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan