Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa 02 Jan 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Englia
Editor : Englia

Perawatan ini  biasa diterapkan pada lubang gigi yang belum terlalu besar dan mencegahnya kembali berlubang.

Perawatan gigi dan mulut tentunya harus ditempuh sesuai prosedur yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Jika ada ketidaksesuaian, pasien harus siap-siap membayar sendiri biaya perawatan gigi.

BACA JUGA:Belum Ada Rencana Iuran BPJS Naik, Masih Tunggu Hasil Uji Coba 12 RS

BACA JUGA:WAJIB TAHU, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kini Resmi Diganti dengan KRIS. Segini Besaran Iurannya!

Prosedur diawali dengan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), lalu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).

Fasilitas kesehatan tingkat pertama antara lain dokter gigi di Puskesmas, klinik, atau dokter praktek mandiri. 

Sedangkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yaitu dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Perawatan Gigi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

-Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

-Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)

-Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat 

jaminan Kesehatan yang diberikan.

Berdasarkan peraturan di atas, cabut gigi bisa pakai BPJS Kesehatan. 

Kategori :