https://sumateraekspres.bacakoran.co/

WAJIB TAHU, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kini Resmi Diganti dengan KRIS. Segini Besaran Iurannya!

Ada Klaim, Pasien Bodong, Mata-matai Klinik-RS, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Modus Kecurangan -Foto : net-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah bersikeras akan menghapus kelas 1, 2, dan 3, segera menerapkan standar rawat inap (KRIS) secara bertahap mulai tahun ini. 

Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa uji coba KRIS telah sukses dan implementasinya dimulai pada tahun 2023.

Uji coba dilakukan di 12 rumah sakit di berbagai daerah, termasuk RSUP Tadjuddin Chalid, RSUP J Leimena, RSUP Surakarta, dan RSUP Rivai Abdullah. 

Meskipun ada catatan kecil, KRIS akan segera diterapkan setelah uji coba selesai.

BACA JUGA:Berhenti Kerja? Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Gampang dan Anti Ribet!

BACA JUGA:Nah Lho, Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan. Maksimal Rp500 Juta, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2023 hingga 2025. Rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, harus memenuhi 12 kriteria KRIS.

Termasuk ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, kamar mandi di setiap ruang rawat inap, dan suhu ruangan 20-26 derajat Celsius.

Terkait iuran BPJS Kesehatan, tidak ada perubahan hingga 2024 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Meskipun fasilitas berubah, peserta tetap membayar iuran yang sama. 

Besaran iuran diputuskan berdasarkan jenis kepesertaan, dengan Pemerintah Pusat membayar iuran Peserta PBI miskin dan tidak mampu.

BACA JUGA:Loker BUMN Lur, PT Angkasa Pura Supports Cari Pegawai Baru untuk Lulusan SMA SMK. Ini Posisi yang Dibutuhkan!

BACA JUGA:Lulusan SMA SMK D3 S1, Nih Loker Teranyar Bank Muamalat. Penempatan di Cabang Terdekat, Simak Kualifikasinya!

Arif Budiman dari BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa iuran PPU (Pekerja Penerima Upah) adalah 5% dari upah, dengan pemberi kerja membayar 4% dan pekerja 1%.

"Bagi peserta sektor informal (PBPU dan BP), iuran dapat dipilih sesuai kelas,"ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan