Nah Lho, Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan. Maksimal Rp500 Juta, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Manfaat Layanan Tambahan Kredit Rumah Oleh BPJS Ketenagakerjaan--



JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID- Badan penyelanggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan beberapa program terkait pekerja.

Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tujuan dari adanya berbagai jaminan itu untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Tentu saja, pekerja tersebut harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, tentu tidak bisa mendapatkan berbagai jaminan tersebut.

BACA JUGA:Khusus Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Kredit Rumah dengan DP 1 Persen

Di luar itu, jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Adanya fasilitas pembiayaan rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Dalam Permenaker 17 itu mengatur tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

"Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT," isi dari Pasal 1 ayat 1 Permenaker No 17 tersebut.

BACA JUGA:CATAT! Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa. Begini Syarat dan Cara Klaimnya!

Manfaat pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Hanya saja, fasilitas ini berlaku untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Ada sejumlah syarat untuk bisa memperoleh manfaat layanan tambahan seperti yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 melalui bank penyalur. Pertama, harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun;

Kedua, perusahaan tempat peserta itu bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

BACA JUGA:KABAR BAIK! BPJS Ketenagakerjaan Kini Salurkan KPR dan Pinjaman. Syaratnya Mudah!

Syarat lain, peserta itu belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.

Lalu, peserta aktif membayar iuran. Juga telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.

Terakhir, peserta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dalam hal suami dan istri merupakan peserta, maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri," begitu penjelasan dalam Pasal 4 Ayat 2 Permenaker No 17.

BACA JUGA:Imbau Warga ikut Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian, peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mengajukan manfaat PUMP satu kali.
Sedangkan untuk besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp150.000.000 (Rp150 juta).

Untuk bisa memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR) melalui bank penyalur menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Permenaker No 17 Tahun 2021.

Sedangkan besaran KPR yang bisa diberikan kepada peserta paling banyak Rp500 juta.
"Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500.000.000," isi Pasal 5 Ayat 4.

Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign

Ada pun untuk penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut hanya bisa dilakukan melalui bank-bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bank-bank penyalur itu baik yang masuk dalam bank BUMN (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri maupun dan anggota Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain hanya bisa untuk kredit rumah tapak atau rumah susun dan maksimal KPR Rp500 juta, lamanya jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan