CATAT! Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa. Begini Syarat dan Cara Klaimnya!

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh beasiswa pendidikan. Dalam hal ini, beasisea tersebut merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemberian beasiswa pendidika ini tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019. Yakni tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

BACA JUGA :Bantu Pekerja, Pinjaman Dana Siaga BACA JUGA :Tegas, Cek Izin Angkutan Batu Bara
Sementara itu, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat BPJS Ketenagakerjaan berikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika: 1. Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK; 2. Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja; 3. Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
BACA JUGA :PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Persero Tbk Buka Lowongan Kerja. Ini Posisi yang Dibutuhkan!
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun. Sementara itu, jika peserta memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan. Manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut BPJS Ketenagakerjaan berikan untuk paling banyak 2 orang anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan