Khusus Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Kredit Rumah dengan DP 1 Persen
SUMATERAEKSPRES.ID - Mau kredit rumah? BPJS Ketenagakerjaan, lembaga hukum publik yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja, menyediakan beragam fasilitas perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Melansir dari radartegal.disway.com, salah satu program yang BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin bisa sangat bermanfaat adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program KPR BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan pinjaman kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun. Namun, sebelum kamu bisa mulai bermimpi tentang rumah impianmu, kamu harus tahu dulu syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah daftar persyaratan yang perlu kamu penuhi:
Persyaratan Kredit Rumah
- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif selama minimal 1 tahun. Ini berarti kamu harus telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama setidaknya 12 bulan.
- Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku. Pastikan kartumu masih aktif dan tidak expired.
- Tidak memiliki rumah pribadi. Jika kamu sudah memiliki rumah, maka kamu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan KPR.
- Memiliki penghasilan tetap yang memenuhi syarat. Kamu harus memiliki pendapatan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan KPR.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ini adalah tanda bahwa kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
- Memiliki rekening bank yang aktif. Rekening ini untuk transaksi terkait KPR.
Dokumen
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Fotokopi slip gaji terakhir.
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat pernyataan bahwa kamu belum memiliki rumah pribadi.