Nah Lho, Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan. Maksimal Rp500 Juta, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Manfaat Layanan Tambahan Kredit Rumah Oleh BPJS Ketenagakerjaan--

Manfaat tambahan lain yakni peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa ajukan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

BACA JUGA:Namamu Bisa Kredit Rumah dan Mobil? Berikut Cara Ceknya di BI Checking Online

Program tambahan ini bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta.

Kriteria PRP yang harus dipenuhi yakni pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.

Kemudian, jangka waktu kredit maksimal 15 tahun. Terakhir, besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200.000.000.

Persyaratannya, harus sudah jadi peserta BP Ketenagakerjaan minimal 1 tahun. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

BACA JUGA:AKHIRNYA! JHT BPJamsostek Balik Aturan Lama, Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.  Syarat lain, bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

Kemudian, telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.

Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

Juga memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

BACA JUGA:Anak Pasukan Oranye Di Muba Dapat Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus. Peserta bisa juga dapat mengajukan pinjaman uang muka perumahan (PUMP).

Tujuan program ini membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Terakhir, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan