OKI,SUMATERAEKSPRES.ID-Santernya isu mutasi pejabat di Ogan Komering Ilir (OKI) jelang Pemilu 2024 jadi perhatian Ombudman RI perwakilan Sumsel. Apalagi menimbulkan keresahan di kalangan pejabat.
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024 mendatang. Juga jangan sampai ASN jadi korban ketidaknetralan politik.
Untuk kepala daerah, harus menjadi contoh dalam menegakkan netralitas. Hal Ini disampaikan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiyansyah SH MHum terkait isu yang santer berhembus soal rencana perombakan pejabat di lingkup Pemkab OKI.
"Untuk yang di OKI, (Ombudsman) sudah dengar walau baru sebatas isu. Kalau masih dalam wewenang Bupati saya kira sah-sah saja," ucap Adrian, Minggu (31/12).
BACA JUGA:Bupati OKI Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Pejabat, Ini yang Dia Katakan!
BACA JUGA:Perombakan Pejabat Harus Izin Pj Gubernur
Hanya saja, Adrian berharap di tahun politik seperti sekarang ini, seorang pejabat, terlebih Bupati mesti lebih berhati-hati lagi dalam mengambil kebijakan.
Termasuk melakukan perombakan. “Jangan sampai menjadi preseden buruk di mata masyarakat,” katanya. Kenapa?
Menurut Adrian, jika perombakan yang dilakukan itu dilatarbelakangi kepentingan pribadi, contoh kepala daerah punya keinginan untuk kembali mencalonkan diri, maka harus berhati-hati.
“Hati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama terkait masalah kepegawaian,” imbuhnya.
BACA JUGA:10 Hari Akhir Jabatan, Shodiq Sulit Kejar Target, Pejabat OKI Resah, Beredar Isu Mutasi
BACA JUGA:Bupati OKI Iskandar Mutasi 69 Pejabat, Siapa Saja Mereka? Cek Disini Daftarnya
Seorang kepala daerah bertindak sebagai PPK langsung kepegawaian di daerahnya. “Tapi masyarakat juga punya hak untuk melakukan pengawasan terkait netralitas pejabat tersebut," sebut Adrian.
Karena itu, pimpinan daerah harus bisa jadi teladan baik untuk seluruh ASN di wilayahnya. Apalagi, ASN itu posisinya rentan melanggar netralitas, tapi juga rentan dimobilisasi dan diintimidasi oleh kepentingan politik tertentu.
Ditambahkan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Agung Pratama, perombakan pejabat hanya boleh dilakukan pejabat berwenang.
“Yang penting lagi, jabatan yang ditempati pejabat baru harus sesuai kualifikasi secara administrasi. Dan yang digeser tidak boleh down grade,” katanya.
BACA JUGA:Batasi Mutasi PNS
BACA JUGA:Bupati OKI Ingatkan ASN Jangan Upload Foto Semua Harus Netral
Karena mungkin bingung, atau jabatan lain telah penuh, pernah terjadi pejabat yang diganti down grade. “Kalau itu terjadi, bisa melapor ke kita atau KASN. Itu tidak benar,” beber Agung.
Untuk jabatan tertentu, memang perlu dilakukan job fit. Apalagi jika pemda tersebut sudah menerapkan sistem meritokrasi.
Di sisi lain, santernya isu perombakan membuat para pejabat di OKI galau. “Begawe jadi kendor, kemungkinan perombakan tetap akan dilaksanakan,” ucap seorang sumber di Pemkab OKI.
Menurut sumber tersebut, menguatkan rencana perombakan karena sudah ada dari Pemkab yang menghubungi akademisi untuk tes job fit. “Prof Zaidan, Prof Alfitri, dkk. Jg sdh hubungi provinsi nak minta izin Pj Gubernur dan BKD Sumsel,” tambah sumber tersebut.
BACA JUGA:Plt Bupati OKI Keluarkan Surat Edaran Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN, Ini Alasannya
BACA JUGA:Hari Pertama Bekerja, Plt Bupati OKI Soroti Hal Ini
Namun, Prof Alfitri mengatakan dia belum dihubungi jajaran Pemkab OKI terkait rencana job fit pejabat di OKI. “Belum ada,” ucapnya singkat.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni menegaskan, netralitas ASN pada Pemilu dan PIlkada 2024 yang akan digelar serentak 2024 merupakan kewajiban yang harus dipegang teguh.
Tidak hanya oleh ASN, tapi juga oleh semua Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala Daerah serta ASN se Provinsi Sumsel di Griya Agung, 27 Desember 2023 lalu.
Salah satu isi deklarasi "Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman terhadap ASN lainnya dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu".
BACA JUGA:Sebulan Jadi Plt Bupati OKI, Ini yang Akan Dilakukan HM Dja’far Shodiq
BACA JUGA:Dititipi Pena, Wabup Lanjutkan Tugas Bupati OKI
Terpisah, Sekretaris Daerah OKI, Ir Asmar Wijaya MSi mengatakan belum ada informasi tersebut. “Belum ada info,” katanya.
Terkait masa jabatan Bupati OKI HM Dja'far Shodiq, dalam aturan Kemendagri sebelumnya memang berakhir pada 31 Desember 2023.
“Tapi kalau mengacu pada putusan MK yang baru, maka Bupati akan berakhir 15 Januari 2024, sesuai akhir masa jabatan semestinya. Tapi kami masih menunggu salinan putusannya," kata dia.
Lalu, siapa calon Pj Bupati OKI yang diusulkan ke Kemendagri? Dijelaskan Asmar, dari DPRD OKI sudah mengajukan tiga nama calon Pj Bupati OKI ke Kemendgari.
BACA JUGA: Wakil Bupati OKI Resmikan Wisata Kuliner
BACA JUGA:Bupati OKI Janjikan Akan Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK
“Tiga nama itu sudah disampaikan 7 November 2023 lalu,” ucapnya. Ketiganya, Sekretaris Daerah OKI Ir Asmar Wijaya MSi, Sekretaris DPRD OKI Hilwen MSi dan Kepala Inspektorat OKI H Syaparudin MSi.
Dari Pemprov Sumsel juga mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati OKI ke Kemendagri. Keenam nama yang masuk dibahas oleh Kemendagri, kemudian akan dipilih satu untuk menjadi Pj Bupati OKI.
Sebelumnya, pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar menegaskan, jika perombakan masih tetap akan dilakukan di OKI pada sisa masa jabatan Bupati, hal itu hanya akan memunculkan preseden buruk terkait kinerja eksekutif
“Upaya mutasi, rotasi pejabat ini bakal memunculkan persoalan baru. Menyebabkan suasana tidak kondusif. Pemerintahan di OKI bakal terjadi guncangan,” tuturnya.
Menurut dia, dengan adanya perombakan di sisa jabatan, pasti akan memunculkan disharmonisasi dan mengganggu ritme serta kinerja para pejabat. (*/kms/uni)